Kamis, 24 November 2011
Penggunaan Bahasa Inggris disekitar kita
Tadi pagi karena macet dijalan, sempat memperhatikan iklan-iklan di sepanjang jalan gatot subroto Jakarta.
Hampir semua iklan di jalan menggunakan bahasa inggris kecuali beberapa saja yang dihitung dengan jari. Dan kebetulan perhatian saya tertuju pada iklan reklame G****a, entah kenapa ini menarik perhatian saya, mungkin karena sebuah perusahaan besar dan juga katanya sebagai perusahaan kelas dunia. Dan iklan Baliho di jalan Gatot Subroto pada pertigaan Tendean Jakarta, disitu tertulis: "We do it all for you, G****a Indonesia continues to transform to better serve you"
Buat saya, walaupun secara tatabahasa Inggrisnya benar dan sayapun bukan ahlinya soal ini, namun sangat terasa, bahasa inggrisnya adalah bahasa Indonesia yang di "english" kan (walau mungkin bisa berbeda antara "rasa" saya dengan yg lain).
Jadi ingat beberapa tahun yang lalu, ketika pemerintah mengadakan penertiban soal nama dan iklan dalam bahasa inggris di media umum, baik pada iklan di jalan-jalan dan juga plang nama-nama perusahaan. Namun yang terjadi ketika itu, adalah muncul nama dan terjemahan dengan bahasa indonesia yang dipaksa-paksakan dan malah terkesan lucu dan mengada-ada.
Namun sekarang, sepertinya "tekanan dan paksaan" dengan peraturannya semakin melemah, oleh regulator (atau pemerintah) (atau memang sengaja melemahkan diri?).
Karena sekarang, kalau mau melihat plang-plang nama perusahaan, nama-nama cafe dan restoran, outlet-outlet di mall..semua menggunakan istilah dalam bahasa inggris, tanpa malu-malu bahkan sepertinya bangga, dengan menggunakan "full" bahasa inggris sampai dengan menunya dan mungkin sama persis dengan prinsipalnya di negara asalnya (kalau yang berlisensi). Walaupun banyak juga yang sebenarnya asli Indonesia, terkesan latah ngengres, seperti donat J-co dan sour sally.
Ini juga menurut saya, sangat bagus dan kreatif untuk "menjual", walaupun banyak juga yang mungkin bikin saya berkerenyit dahi untuk mengartikannya. Mungkin ingin menunjukkan "kelasnya" sebagai perusahaan (atau resto / toko) kelas dunia.
Dan kesimpulannya untuk bahasa Inggris di Indonesia, ternyata (untuk sebagian orang) Indonesia sebenarnya bahasanya sudah mendunia, dan kita dapat menerima itu.
Penggunaan bahasa inggris pada forum-forum resmi pemertintahan Indonesia
Pasti semua sudah tahu tentang ironi berbahasa Indonesia, untuk pemimpin pemerintahan kita, yang sering menggunakan istilah-istilah asing (bahasa inggris) dalam beberapa kesempatan resmi kenegaraan. Salah satu contohnya, kebetulan acaranya bertepatan dengan sumpah pemuda kemarin.
Dan sebuah ironi juga, ketika tahun 2009, untuk memperingati sumpah pemuda juga dengan menggunakan tema : National Summit 2009. Dan masih banyak berita soal berbahasa inggris ini pada elite pemerintahan kita yang salah satunya dapat dilihat diberita kompas ini.
Dan ironi berbahasa juga tergambarkan secara jelas diwebsite Sekretariat Negara, dimana masih menggunakan istilah "home", "news" dlsb.
Dan banyak juga soal salah kaprah penulisan terjemahan bahasa inggris dalam pengumuman diruang publik resmi yang bukan saja ironi,bahkan mengundang tawa. Entah mungkin bermaksud lebih ber"intelektual" sehingga mencoba untuk memasukkan bahasa asing didalam iklan ke ruang publik ini.
Hal ini tidak saja terjadi pada pemerintahan, bahkan di dunia pendidikan juga sering kita menemukan terjemahan-terjemahan yang lucu. Mungkin diperlukan pembiasaan dan pembelajaran yang intensif buat semua agar dapat berbahasa dengan baik.
Jadi kalau sudah begini, daripada terus menerus menjadi ironi dan cibiran.
Saya cuma berpikiran, mengapa kita harus malu mengakui bahwa memang bahasa inggris adalah bagian dari bahasa resmi (pemerintah) kita, dan mungkin kita harus bisa menyatakan bahwa bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara (yang kedua).
Kemampuan berbahasa dunia adalah sebuah keharusan dalam pergaulan internasional
Kita tidak boleh kalah dengan negara India, Philipina,Pakistan dan Bangladesh, yang sudah merambah negara luar menjadi tenaga kerja profesional yang lebih dihargai daripada Indonesia yang lebih banyak mampu mengekspor TKI dan TKW non skills.
Dan seharusnya dengan ini (lagi menurut opini saya), kemampuan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa keunggulan manusia Indonesia yang mau bersaing ditingkat dunia.
Kalau mencontoh beliau-beliau para pendiri bangsa, jangan ditanya soal kemampuan berbahasa asing, sebut saja nama-nama tersebut: Soekarno, M.Hatta, KH.Agus Salim, kemampuan berbahasa nya tidak semata bahasa Indonesia..
Soekarno mempunyai kemampuan oratoris dalam bahasa asing yang sangat menggugah, dan bukan hanya sekedar bisa berbahasa asing yang sangat baik, Bung Hatta juga mempunyai kemampuan bahasa asing yang sangat baik pula. Contoh yang lain adalah KH. Agus Salim, seorang ulama, pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, sehingga jangan ditanya kemampuan bahasa asingnya.
Sehingga saya berkeseimpulan tidak mengapa menjadikan bahasa asing yang lain dijadikan sebagai bahasa resmi kedua, tanpa harus takut kehilangan jati diri. Karena esensi Sumpah Pemuda 1928 dan juga semangat pendiri bangsa (buat yang masih ingat), yang tertuang dalam UUD 1945, hanya mensyaratkan bahwa menggunakan bahasa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan masih membuka peluang untuk sesuai pasal 37 UUD nya, untuk diammendmen dan dilegalisasi untuk keabsahannya.
Seperti halnya tetangga terdekat kita yaitu: Singapore, Pakistan dan Malaysia (walau bukan resmi). Yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi kedua.
Sebenarnya kita punya banyak pilihan dalam menentukan bahasa asing apa yang (perlu) menjadi bahasa resmi negara selain bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan seperti:
* Bahasa Belanda, sebagai bahasa negara yang mengkolonisasi bangsa Indonesia selama 350 tahun
* Bahasa Arab, sebagai bahasa yang dipakai oleh Agama mayoritas bangsa Indonesia.
* Bahasa Mandarin/Cina, sebagai bahasa mayoritas pedagang di negara kita dan juga Negara yang menjadi kekuatan baru Eknomi dunia.
* Atau Bahasa Inggris, seperti dalam pembahasan ini, yang mungkin dapat menjembatani dengan semua dunia yang sekarang sudah digunakan oleh berbagai negara sebagai bahasa standar pergaulan internasional.
Dengan menggunakan bahasa pergaulan Internasional sebagai bahasa resmi negara kedua, saya kira akan lebih memacu rakyat sebagai negara bangsa untuk mencapai kemajuan.
Dan kemudian tidak malu-malu lagi untuk menggunakan bahasa tersebut kepada publik.
Dan hal ini semakin meningkatkan kualitas berbahasa baik secara formal maupun informal, baik media komunikasi verbal maupun nonverbal.
Minimal, semua akan terpacu untuk menggunakan bahasa pergaulan internasional, yang kemudian bila disepakati sebagai bahasa resmi negara
Natinya, akan menjadi biasa orang menawar dengan bahasa inggris, akan fasih mahasiswa bertanya dan diskusi dalam proses belajar mengajar dan seterusnya.
Paling tidak, bukan hanya saya yang mempunyai mimpi seperti ini, seperti pada blog dan berita ini.
Label: Nasional, Pengembangan Diri
0 komentar:
Posting Komentar